🌦️ PELATARAN

Penyedia Layanan Dan Informasi Cuaca Secara Online

⚠️ INFORMASI LAYANAN: Dashboard ini dikhususkan untuk pengecekan ketersediaan Historical Data Hujan dan Petir. Untuk historcical parameter cuaca lain (suhu, kelembaban, angin, dll), prakiraan cuaca harian, atau cuaca penerbangan, silakan hubungi WhatsApp Admin.

📌 Cara Penggunaan Dashboard

  1. Pilih Tanggal & Lokasi: Tentukan rentang hari (maksimal 7 hari) dan pilih lokasi pencarian (via Dropdown Wilayah, Input Koordinat, atau Klik Peta).
  2. Periksa Radius: Sistem akan melacak ketersediaan pos pengamatan BMKG terdekat dalam radius 8 km dari lokasi.
  3. Lihat Hasil: Klik popup pada ikon stasiun di peta untuk melihat detail kategori hujan.
  4. Permintaan Data: Jika data yang Anda butuhkan tersedia, silakan ajukan permohonan resmi berdasarkan kategori tarif di samping.

💳 Ketentuan Tarif & Permintaan Data

Tarif Rp 0 Penelitian / Instansi Pemerintah

Wajib melampirkan Surat Pengantar resmi dari Kampus atau Instansi terkait.

📄 Isi Form Permintaan Data
Tarif PNBP Swasta / Bisnis / Umum

Dikenakan tarif PNBP sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

💬 Chat WhatApp Admin
×

Daftar Tarif PNBP BMKG

Tarif PNBP BMKG

*Sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada BMKG.

Dashboard Curah Hujan

✖

Pilih rentang tanggal dan tentukan lokasi pencarian.

Lat: -, Lon: -
📋 Permintaan Data Resmi untuk Klaim Asuransi

Apabila hasil pengecekan pada tanggal kejadian menunjukkan curah hujan tergolong Hujan Lebat, Sangat Lebat, atau Ekstrem dan sesuai dengan laporan kerusakan yang Anda alami, informasi pada dashboard ini dapat digunakan sebagai verifikasi awal. Untuk memperoleh Surat Keterangan / Data Resmi BMKG yang sah secara hukum guna keperluan klaim asuransi atau kepentingan lain, silakan ikuti prosedur diatas atau hubungi kami melalui:

☎️ Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau, BMKG — (0751) 819105
💬 WhatsApp Admin — 196

Catatan: Data pada dashboard ini bersifat indikatif untuk verifikasi awal. Penerbitan surat keterangan resmi tetap melalui prosedur administratif BMKG.

Scroll to Top