Tugas & Fungsi

Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau Padang Pariaman adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau Padang Pariaman secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Meteorologi. Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau Padang Pariaman dipimpin oleh Kepala Stasiun.


TUGAS

Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau Padang Pariaman mempunyai tugas melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi dan jasa meteorologi serta pemeliharaan alat meteorologi di Bandar Udara Internasional Minangkabau dan Mentawai di provinsi Sumatera Barat.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau Padang Pariaman menyelenggarakan fungsi:

  • Pengamatan Meteorologi.
  • Pengelolaan Data Meteorologi.
  • Pelayanan Informasi Dan Jasa Meteorologi.
  • Pemeliharaan Alat Meteorologi.
  • Koordinasi Dan/Atau Kerja Sama.
  • Pelaksanaan Administrasi Dan Kerumahtanggaan Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau Padang Pariaman.

Share :

Scroll to Top